Saturday 29 March 2014

lampiran vii formulir keberatan kemkominfo

KOMINFO
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9 Jakarta 10110., Telp/Fax: (021) 3452841; E-mail : pelayanan@mail.kominfo.go.id
PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PERMOHONAN INFORMASI
A. INFORMASI PENGAJU KEBERATAN
Nomor Regristasi Keberatan  : ______________________________________________ (diisi petu
Nomor Pendaftaran Permohonan
Informasi  : ______________________________________________
Tujuan Penggunaan Informasi  : ______________________________________________
Identitas Pemohon
Nama  : ______________________________________________
Alamat  : ______________________________________________
______________________________________________
Pekerjaan  : ______________________________________________
Nomor Telepon/HP  : ______________________________________________
Identitas Kuasa Pemohon **
Nama  : ______________________________________________
Alamat  : ______________________________________________
______________________________________________
Nomor Telepon/HP  : ______________________________________________
B. ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN***
a. Permohonan Informasi ditolak
b. Informasi berkala tidak disediakan
c. Permintaan Informasi tidak ditanggapi
d. Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e.  Permintaan Informasi tidak dipenuhi
f. Biaya yang dikenakan tidak wajar
g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
C. KASUS POSISI (tambahkan kertas bila perlu)
____________________________________________________________________________
____________________________________________________________________________
D.   HARI/TANGGAL TANGGAPAN ATAS KEBERATAN AKAN DIBERIKAN : [tanggal], [bulan], [tahun]
[diisi oleh petugas]****
Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tanggapannya, saya ucapkan terimakasih.
Jakarta, ........................... ..20.....
Mengetahui,******
Petugas Informasi
(Penerima Keberatan)
Pengaju Keberatan
(............................................)
Nama dan Tanda Tangan
(............................................)
Nama dan Tanda Tangan
Keterangan :
*   Nomor register pengajuan keberatan diisi berdasarkan buku register pengajuan keberatan
**    Identitas kuasa pemohon diisi jika ada kuasa pemohonnya dan melampirkan Surat Kuasa
***   Sesuai dengan Pasal 35 UU KIP, dipilih oleh pengaju keberatan sesuai dengan alasan keberatan yang diajukan
****  Diisi sesuai dengan ketentuan jangka waktu dalam UU KIP
*****  Tanggal diisi dengan tanggal diterimanya pengajuan keberatan yaitu sejak keberatan dinyatakan lengkap sesuai
dengan buku register pengajuan keberatan
******  Dalam hal keberatan diajukan secara langsung, maka formulir keberatan juga ditandatangani oleh petugas yang
menerima pengajuan keberatan 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1999
TENTANG
TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya
memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan,
mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta
meningkatkan hubungan antarbangsa;
c. bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat
pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara
pandang terhadap telekomunikasi;
d. bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan
penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan
mendukung berfungsinya telekomunikasi;
a. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan
gelombang radio;
b. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan
kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
c. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
d. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta, instansi
pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;
e. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
f. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
g. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;
h. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan
telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
i. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau
pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
j. Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan
jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
k. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang
sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
l. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara
jaringan telekomunikasi yang berbeda;
m. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan
bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,
mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa.
BAB III
PEMBINAAN
Pasal 4
(1) Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi
yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
(3) Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang
telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu
dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta
perkembangan global.
Pasal 5
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa penyampaian
pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan
pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan di bidang telekomunikasi.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diselenggarakan
oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut.
(4) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang
bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen
peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat
intelektual di bidang telekomunikasi.
(5) Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi:
a. penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b. penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
c. penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
(2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;
b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;
c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;
d. peran serta masyarakat.
Bagian Kedua
Penyelenggara
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan oleh badan
hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
c. badan usaha swasta; atau
d. koperasi.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf c, dapat dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat
menyelenggarakan jasa telekomunikasi.
(2) Penyelenggara jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam
menyelenggarakan jasa telekomunikasi, menggunakan dan atau menyewa jaringan
telekomunikasi milik penyelenggara jaringan telekomunikasi.
(3) Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dapat
menyelenggarakan telekomunikasi untuk:
a. keperluan sendiri;
b. keperluan pertahanan keamanan negara;
c. keperluan penyiaran.
(4) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri
dari penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan:
a. perseorangan;
b. instansi pemerintah;
c. dinas khusus;
d. badan hukum.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Larangan Praktek Monopoli
Pasal 10
(1) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara
penyelenggara telekomunikasi.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Perizinan
Pasal 11
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat
diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
a. tata cara yang sederhana;
b. proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
c. penyelesaian dalam waktu yang singkat.
(3) Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 12
(1) Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara
dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
(2) Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
(3) Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah
yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan
milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan
telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan
telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 15
(1) Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan
kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi
kepada penyelenggara telekomunikasi.
(2) Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib memberikan kontribusi dalam pelayanan universal.
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
(3) Ketentuan kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib
menyediakan pelayanan telekomunikasi berdasarkan prinsip:
a. perlakuan yang sama dan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi semua pengguna;
b. peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan telekomunikasi; dan
c. pemenuhan standar pelayanan serta standar penyediaan sarana dan prasarana.
Pasal 18
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mencatat/merekam secara rinci pemakaian
jasa telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna telekomunikasi.
(2) Apabila pengguna memerlukan catatan/rekaman pemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara telekomunikasi wajib
memberikannya.
(3) Ketentuan mengenai pencatatan/perekaman pemakaian jasa telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menjamin kebebasan penggunanya memilih
jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.
Pasal 20
Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran,
dan penyampaian informasi penting yang menyangkut:
a. keamanan negara;
b. keselamatan jiwa manusia dan harta benda;
c. bencana alam;
d. marabahaya; dan atau
e. wabah penyakit.
Pasal 21
Penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau
ketertiban umum.
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagian Keenam
Penomoran
Pasal 23
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan
dan digunakan sistem penomoran.
(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara
jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
Bagian Ketujuh
Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan
interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(2) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi
apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
(3) Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan berdasarkan prinsip:
a. pemanfaatan sumber daya secara efisien;
b. keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
c. peningkatan mutu pelayanan; dan
d. persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
(4) Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 26
(1) Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil
dari prosentase pendapatan.
(2) Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
T a r i f
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa
telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan
oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan
formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Telekomunikasi Khusus
Pasal 29
(1) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara
telekomunikasi lainnya.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf c, dapat disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya
sepanjang digunakan untuk keperluan penyiaran.
Pasal 30
(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara
telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a, dapat
menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi sudah dapat menyediakan akses di daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud tetap dapat melakukan
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi.
(3) Syarat-syarat untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
(1) Dalam keadaan penyelenggara telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan
keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b belum atau
tidak mampu mendukung kegiatannya, penyelenggara telekomunikasi khusus dimaksud
dapat menggunakan atau memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dimiliki dan atau
digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Perangkat Telekomunikasi,
Spektrum Frekuensi Radio, dan Orbit Satelit
Pasal 32
(1) Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau
digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan
teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan teknis perangkat telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin
Pemerintah.
(2) Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan
peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum
frekuensi radio dan orbit satelit.
(4) Ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan
dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34
(1) Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi,
yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi.
(2) Pengguna orbit satelit wajib membayar biaya hak penggunaan orbit satelit.
(3) Ketentuan mengenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh kapal berbendera asing dari dan ke
wilayah perairan Indonesia dan atau yang dioperasikan di wilayah perairan Indonesia,
tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh kapal berbendera asing yang
berada di wilayah perairan Indonesia di luar peruntukannya, kecuali:
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta
benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keamanan
lalu lintas pelayaran; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh
penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas
bergerak pelayaran.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 36
(1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke
wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan
ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali:
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta
benda, bencana alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan
lalu lintas penerbangan; atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh
penyelenggara telekomunikasi; atau
c. merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas
bergerak penerbangan.
(3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi
radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal
balik.
Bagian Kesebelas
Pengamanan Telekomunikasi
Pasal 38
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 39
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan perlindungan
terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk
penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui
jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
Pasal 41
Dalam rangka pembuktian kebenaran pemakaian fasilitas telekomunikasi atas permintaan
pengguna jasa telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan perekaman
pemakaian fasilitas telekomunikasi yang digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi dan
dapat melakukan perekaman informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 42
(1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan
atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan
atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya.
(2) Untuk keperluan proses peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat
merekam informasi yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa
telekomunikasi serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas:
a. permintaan tertulis Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik
Indonesia untuk tindak pidana tertentu;
b. permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara permintaan dan pemberian rekaman informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 43
Pemberian rekaman informasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi kepada pengguna jasa
telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan untuk kepentingan proses peradilan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), tidak merupakan pelanggaran Pasal 40.
BAB V
P E N Y I D I K A N
Pasal 44
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang telekomunikasi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan hukum yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
c. menghentikan penggunaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku;
d. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang diduga
digunakan atau diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
f. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi;
g. menyegel dan atau menyita alat dan atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi;
h. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang telekomunikasi; dan
i. mengadakan penghentian penyidikan.
(3) Kewenangan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 45
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21,
Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal
33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.
Pasal 46
(1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi
peringatan tertulis.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 48
Penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 49
Penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 51
Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 52
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan
perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 53
(1) Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya
seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 54
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau
Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 55
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 57
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 58
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 59
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51,
Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, penyelenggara telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat
menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 61
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, hak-hak tertentu yang telah diberikan oleh
Pemerintah kepada Badan Penyelenggara untuk jangka waktu tertentu berdasarkan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 masih berlaku.
(2) Jangka waktu hak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipersingkat
sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan Badan Penyelenggara.
Pasal 62
Pada saat Undang-undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3391) masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau
belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA,
REPUBLIK INDONESIA
ttd
M U L A D I
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 154

Friday 21 March 2014

Apakah anda salah satu pengguna laptop? wah jaman sekarang memang jamannya laptop ya. Memang sih masih banyak juga yang memakai PC, tetapi tidak seperti dulu, mungkin sudah jauh berkurang. Laptop memang lebih simpel, lebih mudah dibawa kemana-mana dan tentu saja harga saat ini juga tidak terlalu mahal kok. Jadi, sudah pasti laptop semakin dibanjiri para peminat.

Banyak yang salah mengenai anggapan bahwa mencharge laptop sambil dipakai itu bisa membuat baterainya cepat rusak alias drop. Eits, itu dulu, ternyata hal ini tidaklah benar, karena sudah ada usaha dari produsen laptop untuk semakin memanjakan penggunanya.Dari referensi yang saya dapatkan dan saya baca, ternyata laptop keluaran "setelah" tahun 1996, sudah ada controll battery. Jadi tidak usah galau jika memakai laptop sambil dicharge dan justru hal ini sepertinya malah dianjurkan. Controll battery akan otomatis mengatur kerja baterai laptop kita. Saat baterai sudah penuh, maka akan secara otomatis memutus/ stop charging baterai laptop kita dan beralih menggunakan arus listrik /power dari listrik. Takut baterai kembung? ya enggaklah, kan sudah ada controll battery nya. Jadi, sekarang anda bisa mengecharge laptop anda sambil dipakai buat aktifitas dengan laptop kesayangan anda.

Kalau jaman dulu ada yang menyarankan buat melepas baterai, untuk saat ini jangan sampai lah ya, lebih baik baterainya dipasang terus. Dari referensi yang saya baca, ada informasi mengenai saran yang cukup bagus. Yaitu, saat 5 menit sebelum dipakai, colokkan charger [pasang adaptor] dan mulai charge laptop. Dan 5 menit setelah laptop shut down/ dimatikan, baru deh charger dilepas [lepas adaptor]. Ini hanya saran saja, tidak wajib dilakukan, Dan sepertinya sih cukup bagus juga buat dipraktekkan.

Soal alasan mengapa setelah 5 menit sejak laptop shutdown adaptor baru dilepas, direferensi yang saya baca adalah untuk tujuan agar cooling down. Sekaligus juga untuk floating ke battery.

Wah pokoknya, mulai saat ini jangan salah menilai bahwa saat laptop dipakai sambil dicharge baterai akanc epat rusak, so tenang saja, dijamin aman. Laptop jaman sekarang sudah canggih-canggih euy. Kalau saya pribadi sih kalau untuk kerja ringan seperti mengetik dan berbagai macam kerjaan tidak berat lainnya saya biasa gunakan laptop. Tetapi kalo pengen nge game yang berat-berat, saya biasa mengandalkan PC saya karena speknya lebih gahar dan tahan banting. Spek laptop saya juga tidak cocok buat ngegame kelas berat sih, jadi yang salah satu alasan saya tidak melakukan kerja berat dengan laptop ya karena alasan yang satu ini hahaha. Namun, bagi anda yang punya laptop yang speknya bagus dan kuat, sepertinya tidak ada salahnya jika ngegame atau aktifitas berat lainnya menggunakan laptop. Karena banyak juga yang mempraktekkan hal ini dan laptopnya aman-aman saja. Terserah anda. Baca juga dong yang ini, cara memilih powerbank. terimakasih . :)

Cara Merawat Laptop Dengan Benar

Cara merawat laptop memang sangat penting untuk diketahui. Laptop memang merupakan salah satu mahakarya kecanggihan teknologi yang begitu berguna bagi umat manusia. Begitu banyak orang yang tertarik untuk memiliki laptop. Meskipun harganya lumayan, namun tetap saja dibeli karena memang akan sangat membantu untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti untuk memenuhi kebutuhan mengetik, menghitung, mengedit gambar atau foto dan berbagai pekerjaan lainnya yang menyangkut dengan teknologi. Bagaimanapun juga laptop memang memerlukan sebuah perawatan.

Banyak orang yang kurang peduli terhadap kondisi laptopnya. Mereka hanya tahu menggunakannya saja tanpa pernah mau memikirkan bagaimana caranya agar laptop mereka bisa tetap awet. Pada saat pemakaian pun masih banyak yang cenderung asal pakai. Padahal ternyata ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan baik itu pada saat dipakai maupun pada saat laptop sedang tidak dipakai.


Merawat laptop tidaklah serumit yang anda bayangkan. Meskipun mungkin anda tidak memiliki backgroun mengenai teknologi, yakinlah anda pun bisa merawat laptop anda dengan sebaik mungkin. Sebenarnya hanyalah hal-hal simpel saja yang perlu anda lakukan dalam merawat laptop kesayangan anda. Bayangkan saja, anda sudah membelinya dengan harga mahal, jika sampai rusak siapa yang akan rugi? tentu anda sendiri bukan?

Inilah beberapa cara merawat laptop yang benar :
1. Buang saja software yang tidak berguna
Dalam sebuah sistem operasi, penginstalan program atau software memang diperlukan untuk menjalankan suatu aktifitas tertentu. Banyak sekali berbagai macam jenis software yang ada pada saat ini. Sebaiknya anda jangan tergoda untuk menginstal begitu banyak program yang sebenarnya tidak anda butuhkan. Jadi, lebih baik anda buang / uninstall saja program yang tidak pernah digunakan atau sangat jarang anda gunakan.

2. Jangan sampai laptop anda terkena tumpahan benda cair
Sebuah alat elektronik, apapun itu biasanya akan mengalami kerusakan ketika terkena benda cair. Benda cair sangat beragam. Misalnya saja laptop anda terkena tumpahan air mineral. Jika hal ini sampai terjadi, maka laptop anda akan mengalami kerusakan. Jadi, hindari menaruh benda cair disekitar laptop anda yang berpotensi bisa tumpah dan mengenai laptop anda.

3. Kipas pendingin tambahan atau sering disebut cooling pad
Mungkin anda pernah mendengar istilah cooling pad bukan? bagi para pengguna laptop, mungkin sudah seharusnya anda harus tahu dan lebih baik anda harus punya yang namanya cooling pad. Cooling pad adalah sebuah alat atau kipas pendingin yang digunakan untuk mendinginkan suhu laptop anda. Biasanya laptop diletakkan diatas cooling pad ini ketika dipakai. Meskipun didalam laptop sudah ada sistem pendinginannya secara default, namun adanya cooling pad ini jangan anda sepelekan. Jika sampai komponen-komponen dalam laptop anda kepanasan akibat suhu yang terlampau panas, maka bisa jadi laptop anda akan mengalami kerusakan. Apalagi jika suhu diruangan sedang panas, maka cooling pad ini sangat berguna untuk mengatur sirkulasi udara dalam laptop dan mendinginkan komponen dala laptop anda. Dengan begitu, laptop anda akan terhindar dari kepanasan dan kerusakan.

4. Menaruh beban diatas laptop
Mungkin masih ada yang sering melakukan hal ini. Meletekkan sebuah benda diatas laptop. Apalagi jika benda tersebut berat, hati-hatilah, karena jika sampai hal ini terjadi pada laptop anda, maka akan berpotensi merusak laptop anda.

Biasanya ketika laptop sedang tidak dipakai dan dalam kondisi tertutup, orang secara tidak sengaja atau tidak sengaja seringkali meletakkan benda diatas laptop miliknya. Meletakkan tumpukan buku misalnya. Padahal, hal ini akan dapat merusak LCD laptop anda. LCD laptop anda akan bisa mati total karena hal ini. Jadi, usahakanlah jangan menaruh benda diatas laptop anda jika anda ingin laptop anda benar-benar awet.

5. Kasur
Ada apa dengan kasur? mungkin anda seringkali melihat orang yang dengan asyiknya bermain dengan laptopnya sambil santai diatas kasur mereka. Padahal, hal ini akan sangat membahayakan laptop anda. Bukan hanya kasur, tetapi semua benda yang lembut bisa berpotensi membahayakan laptop anda.

Alasannya cukup logis, ketika laptop dalam keadaan menyala dan diletakkan diatas kasur yang empuk, maka hawa panas yang terus dikeluarkan dari laptop pada saat dipakai akan terserap oleh kasur yang ada dibawahnya. Karena apa? karena kasur memang bersifat menyerap bukan membuang hawa panas dari laptop anda. Padahal, laptop anda sangat membutuhkan sirkulasi udara yang bagus ketika sedang menyala untuk membuang hawa panas. Jadi intinya, jangan sampai anda membiasakan diri menggunakan laptop diatas kasur ataupun bahan-bahan lain yang sejenisnya jika anda ingin laptop anda awet.

6. Menaruh handphone didekat laptop?
Idealnya, menaruh semua barang yang mengandung getaran elektromagnetik semacam handphone didekat laptop sangat tidak disarankan. Selain handphone ini diantaranya, mesin, pengeras suar, loudspeaker dan berbagai macam alat yang menimbulkan getaran yang lainnya. Jangan sampai ditaruh didekat laptop jika anda ingin laptop anda awet.

7. Anda meletakkan laptop di permukaan yang miring pada saat memakai laptop?
Salah satu kemungkinan yang bisa saja terjadi pada laptop anda, yaitu menaruh laptop pada saat menyala diatas permukaan yang "tidak datar" alias miring. Jika sampai hal ini terjadi, maka laptop anda akan berpotensi mengalami kerusakan.

Pada saat laptop anda menyala, maka piringan hardisk akan terus berputar. Jadi, pada saat anda membuka berbagai data atau aplikasi, piringan hardisk ini akan berputar. Nah, ketika anda menaruh laptop anda pada permukaan yang tidak datar, maka akan terjadi kemungkinan head menggores piringan hardisk laptop anda. Apa akibatnya jika sampai hal ini terjadi? akibatnya adalah akan terjadi bad sector pada hardisk laptop anda. Bahkan tidak menutup kemungkinan hardisk anda akan mengalami kerusakan total. Anda mau hardisk anda rusak? jika anda tidak menginginkannya, maka letakkan laptop anda pada permukaan yang datar pada saat laptop anda sedang menyala.

8. Memindahkan laptop pada saat sedang menyala?
Apakah anda pernah memindah-mindahkan laptop anda ketika kondisi laptop anda sedang menyala? jika anda ingin laptop anda terhindar dari kerusakan, maka sangat disarankan untuk "TIDAK" melakukan hal ini. Hampir sama dengan meletakkan laptop pada permukaan yang tidak datar diatas, piringan hardisk laptop anda bisa tergores oleh head nya ketika anda memindah laptop anda pada saat sedang menyala. Jika ingin mengangkat atau memindahkan laptop, sebaiknya anda matikan dahulu laptop anda, agar senantiasa aman dari kerusakan.

9. Membersihkan debu yang menempel pada laptop
Kebersihan adalah sebagian dari iman. Sebuah ungkapan yang menggambarkan betapa pentingnya kebersihan dalam hidup kita. Begitu juga dengan laptop anda, jika anda ingin laptop anda awet, maka salah satu cara yang dapat anda lakukan adalah senantiasa memperhatikan kebersihan laptop. 

Salah satu bagian yang patut anda perhatikan adalah pada bagian saluran pembuangan udara pada laptop anda. Karena apa, jika sampai debu tebal menyumbat saluran pembuangan udara ini, maka sirkulasi udara pembuangan panas pada laptop anda akan tertutup. Jika hal ini sampai terjadi, maka laptop anda bisa mengalami panas yang berlebihan. Jika anda ingin terhindar dari hal ini, maka anda harus rajin dan rutin dalam membersihkan debu yang menempel pada laptop anda. Bersihkan laptop anda secara menyeluruh pada semua bagian. Selain awet, laptop yang bersih juga akan sedap dipandang dan menggambarkan kepribadian anda yang bersih.

10. Jangan melepas baterai laptop anda
Perkembangan laptop sudah sedemikian pesatnya. Jadi, ketika anda memakai laptop sambil dicharge pun tidak akan ada masalah. Karena laptop keluaran sekarang sudah canggih. Mungkin ada yang beranggapan bahwa ketika laptop dicharge sambil dipakai, maka bisa mengakibatkan baterai mengalami pengembungan / mengembung. Jika laptop anda adalah laptop jadul yang diproduksi pada tahun 2005 kebawah, hal ini mungkin saja benar adanya. Tetapi laptop yang diproduksi diatas tahun 2005 sudah berbeda dan tidak masalah jika dicharge sambil dipakai.

Mungkin ada yang sering melepas baterai laptop ketika memakai listrik. Padahal hal ini justru sangat membahayakan laptop anda. Bayangkan saja, ketika laptop anda dipakai dalam kondisi lepas baterai dan memakai daya listrik / DC, dan tiba-tiba saja terjadi mati lampu, maka laptop anda pun akan mati secara tiba-tiba. Jika hal ini sampai terjadi, maka komponen-komponen dalam laptop anda akan terkena akibat buruk dari hal ini.

Sangat disarankan tetap memasang baterai walaupun sedang dipakai menggunakan daya listrik / DC. Hal ini penting untuk anda ketahui dan anda perhatikan, karena jika sewaktu-waktu terjadi mati lampu, maka baterai anda akan dapat berguna untuk menahan daya dan menggantikan daya listrik yang mati tersebut, sehingga laptop anda tetap aman menyala. 

11. Menginstall antivirus
Mungkin hal ini sedikit berseberangan dengan kondisi fisik laptop anda dan lebih cenderung kepada keamanan sistem operasi yang terinstall di laptop anda. Antivirus memang sangat penting untuk menjaga keamanan dari kemungkinan terserangnya sistem operasi pada laptop anda oleh virus. Nah, salah satu antivirus yang berbasis lokal indonesia adalah smadav. Antivirus ini sangatlah ringan namun sangat ampuh dan recommended. Sudah banyak yang menggunakannya. Untuk lebih amannya anda juga bisa memadukannya dengan antivirus internasional agar benar-benar aman dari serangan virus. Mungkin anda bisa membaca ini, smadav ringan tapi ampuh basmi virus.

Itulah sedikit tips bagaimana cara merawat laptop yang benar tersebut. Sayangilah laptop anda dengan cara merawatnya dengan sepenuh hati. Jika perawatan yang anda berikan sudah benar dan amksimal, maka laptop anda akan mempunyai usia pakai yang lama dan awet sekaligus terhindar dari berbagai kerusakan yang mungkin terjadi. Semoga bermanfaat. :) :)

Tips Menghemat Uang Jajan

Kalian setidaknya pasti diberikan uang jajan sama orangtua kan? Nah, sudah seyogyanya pula itu cukup untuk anak sekolahan. Tapi kebanyakan pula kamu tidak bisa mengatur keluar-masuk uang yang diberikan tersebut.
Kebanyak, uang jajan yang diberikan keluar tak terkendali sehingga tidak cepat habis dan tak terpakai sesuai kebutuhan. Nah, sebenarnya banyak banget cara sederhana untuk membantu kita mengelola uang jajan itu sob. Misalnya, uang jajan itu harus digunain sebaik mungkin. Selain untuk jajan bisa dipakai untuk membeli keperluan sekolah yang tak terduga kan?
Mungkin nggak semua dari kalian orangtuanya memberikan uang jajan yang berlebih. Hm… Buat kalian yang dikasih uang jajan lebih, harus bisa bersyukur dan memanfaatkannya sebaik  mungkin. Sebagai seorang pelajar kamu pasti memiliki banyak hal tak terduga, dan harus menggunakan uang jajan yang kita miliki. Misalnya seperti fotokopi catatan teman secara mendadak dan banyak. Weleh, weleh… Tapi, kalau kamu punya persediaan uang jajan, segalanya dapat terkendali.
Kita sekalian juga tak bisa memungkiri, sebenarnya agak sulit untuk menahan diri agar berhemat. Ya kan? Biasanya uang jajan habis karena lapar mata. Tapi harusnya kamu sebisa mungkin berusaha menghemat uang jajan yang kamu punya sob…
Kamu juga harus membiasakan diri menyisihkan uang jajan untuk ditabung. Awalnya, mungkin sulit tapi lama kelamaan kita akan terbiasa dan merasakan manfaatnya. Membawa bekal dari rumah juga membantu kita dalam menghemat persediaan uang jajan. Selain hemat, membawa bekal makanan dari rumah lebih bergizi dan lebih higienis.
Jangan terjebak dengan budaya ‘konsumtif.’ Belajar untuk memprioritaskan, mana yang penting atau sesuatu yang dapat ditunda, seperti barang misalnya. Kalau kamu lagi jalan sama teman dan pas lagi rame-ramenya nih, ‘Wuih…’ biasanya pingin ini-itu. Tau-tau waktu pulang, ‘Yah… uangnya habis.’ Hahaha…
Nah, mulai sekarang, kamu harus bisa memprioritaskan mana yang penting untuk didahulukan dan mana yang bisa ditunda. Intinya kamu harus bisa mengendalikan diri untuk hal-hal berbau menyenangkan diri yang berlebihan.
Kalau uang saku habis sebelum waktunya terus kamu nggak dikasih tambahan lagi? Bisa-bisa nggak jajan beberapa hari kan? So… Untuk itulah kamu harus belajar berhemat. Oke sob… 

Segeralah Menabung

  1. Mulailah dengan menetapkan alasan yang realistis mengenai kegiatan menabung yang akan kamu lakukan. Misalnya kamu ingin punya komputer baru, ingin jalan-jalan ke luar negeri, atau ingin menyumbangkan dana buat korban bencana alam. Dengan alasan yang jelas, kamu akan lebih termotivasi untuk menyisihkan sebagian uang sakumu.
  2. Sebaiknya buat tujuan jangka panjang, misalnya untuk setahun atau bahkan lima tahun ke depan. Tujuannya bisa fiktif, bisa juga nyata. Seperti ikut paket wisata tahunan ke New Zealand atau Hong Kong, misalnya. Kalaupun nanti tujuanmu berubah di tengah jalan, enggak jadi soal. Yang penting pikirkan hal-hal menyenangkan yang mendorong kamu untuk terus menabung.
  3. Kenali beberapa bank yang memiliki reputasi baik dan mempunyai berbagai layanan untuk mempermudah kamu melakukan kegiatan menabung. Pelajari kelebihan dan kekurangan masing-masing bank, lalu pilih yang paling sesuai dengan kondisimu saat ini. Jangan mudah tergiur dengan bonus-bonus yang dijanjikan bank, karena biasanya bonus hanya diberikan kepada nasabah dengan jumlah tabungan cukup tinggi. Caritahu juga tentang biaya administrasi, karena kalau jumlah tabunganmu sedikit, biaya administrasi yang lebih tinggi dari bunga malah akan mengurangi tabunganmu.
  4. Untuk menetapkan jumlah yang akan ditabung, pikirkan dulu tentang pemasukanmu. Apakah uang sakumu diberi secara harian, mingguan, atau bulanan? Kalau harian misalnya, kamu bisa memulai dengan menyisihkan beberapa rupiah setiap harinya. Pilih kesatuan uang yang bulat, seperti seribu atau lima ribu rupiah. Simpan uangmu itu di celengan berbentuk lucu yang bawahnya bisa dibuka. Tetapkan sampai jumlah nominal berapa kamu akan menyetornya di bank. Bisa juga setiap akhir bulan kamu membukanya dan menyetorkan isinya di bank.

Paksa Diri Menabung yuk…

Bukan rahasia lagi bila banyak orang dengan penghasilan seberapa pun ternyata mengalami kesulitan untuk menabung. Penyebabnya, tak lain gaya hidup yang meningkat. Akibatnya, uang jajan, gaji atau penghasilan selalu habis untuk membiayai gaya hidup. Padahal, untuk memulai kebiasaan menabung, kamu bisa melakukan dari hal-hal yang sederhana. Banyak cara untuk memaksa diri agar menabung.
  1. Kenali penggunaan kartu kredit kamu (bagi yang sudah punya). Pengguna kartu kredit yang disiplin bisa mendapatkan rewards point dengan menggunakan kartu kreditnya untuk semua pembelanjaan, tetapi membayar seluruh tagihannya tepat waktu. Bila kontrol diri kurang, sebaiknya gunakan kartu debet untuk memastikan pengeluaran tidak lebih besar dari saldo.
  2. Biarkan orang lain membayar untuk kamu. Bagaimana caranya? Misalnya, kamu mengikuti iuran dana pensiun (bagi yang bekerja). Minta bank untuk mengatur automatic deposit untuk menarik dana kamu. Dengan demikian, kamu tak akan lupa menyetor dana pensiun karena dana sudah ditarik otomatis dari saldo rekening.
  3. Deposit gaji dan penghasilan lain ke rekening tabungan (bagi yang bekerja). Kamu tidak akan diberi kesempatan memanfaatkan kelebihan uang untuk berbelanja berlebihan, jika kamu sudah mentransfernya ke rekening yang lain. Lakukan hal ini begitu kamu menerima gaji, bukan setelah gaji mulai menipis.
  4. Ketika kamu membayar pembelian barang catatlah dengan segera pengeluarannya. Dengan mencatatnya, kamu akan tahu bahwa jika dana shopping sudah mencapai jumlah tertentu, kamu tak boleh lagi berbelanja.
  5. Transfer sisa uang gaji ke rekening bank yang lain (bagi yang bekerja). Kamu mungkin tidak membutuhkan uang receh sisa gaji bulan ini. Tetapi, jika kamu selalu memindahkan sisa saldo akhir bulan ke rekening lain, pada akhir tahun kamu bisa menggunakan uang tersebut untuk liburan atau membeli barang bermerk.
  6. Simpan uang jajan kamu. Membawa makan siang sendiri dari rumah, atau membeli kopi sachet-an untuk pengganti acara ngopi-ngopi sepulang kantor, akan sangat menghemat pengeluaran. Kamu bisa memasukkan uang sejumlah harga kopi yang kamu beli di gerai kopi ke dalam kotak khusus untuk menabung uang receh. Di saat lain ketika kamu membutuhkan uang untuk melakukan perawatan wajah atau rambut, kamu bisa mengambil uang dari situ.
  7. Biasakan membayar utang. Apa maksudnya? Ketika kamu menyelesaikan pembayaran utang dengan mencicil hingga utang tersebut lunas, tetaplah menyisihkan uang sejumlah cicilan untuk ditransfer ke rekening bank yang lain. Jadi, seolah-olah kamu sedang mencicil utang, tetapi sebenarnya kamu sedang menabung.
  8. Sulit memutuskan mana yang ingin dibeli? Sebaiknya kamu tidak usah langsung membuat keputusan. Biarkan kamu menurunkan tensi dengan pulang ke rumah. Setelah hati dan pikiran kembali jernih, biasanya kamu tak akan kembali ke toko untuk membeli barang tersebut.

Ini Cara Menghemat Uang Jajan

  1. Kalau biasanya kamu sarapan di sekolah karena suka telat bangun, korbankan sedikit waktu tidurmu untuk bangun lebih pagi dan sarapan di rumah. Jika kamu termasuk orang yang gampang lapar, bawa bekal roti atau makanan ringan lainnya untuk dimakan waktu istirahat. Begitu juga kalau kamu pulang sore karena ada les atau ekskul, bawa makanan dari rumah bisa menghemat biaya jajan.
  2. Rencanakan dengan teliti apa saja yang akan kamu beli dalam periode satu bulan. Pikirkan dengan seksama apa kegunaan setiap barang yang akan kamu beli itu. Kalau manfaatnya cuma sedikit, lebih baik simpan saja uangmu.
  3. Pintar-pintarlah memanfaatkan barang-barang yang sudah kamu miliki. Misalnya kalau kamu ingin punya jaket jeans baru, coba teliti isi lemarimu apakah ada jaket jeans lama yang model dan warnanya masih oke. Bisa juga nanya ke mama atau kakak apakah mereka punya jaket seperti yang kamu inginkan. Kalau sudah ketemu, pikirkan apa yang bisa kamu lakukan terhadap jaket itu biar kelihatan unik.
  4. Kamu bisa menjahitkan kancing berwarna-warni di kerahnya, bisa juga menjahitkan manik-manik yang dibentuk seperti bunga di sakunya. Dengan begitu kamu bisa tampil keren tanpa perlu beli jaket baru.

Cara Menggosok Gigi Yang Benar

Jika anda melakukan cara menggosok gigi dibarengi dengan cara yang baik dan benar serta mengunakan teknik menggosok gigi yang pas, maka anda juga dapat menghindarkan organ tubuh yang satu ini (mulut) dari berbagai masalah yang akan timbul, seperti gusi yang bengkak karena terlalu menekan keras sikat gigi, dan masalah klasik yang terjadi pada mulut (bau mulut).
Cara Menggosok Gigi
Cara Menggosok Gigi yang Benar
Memang salah satu cara untuk menjaga dan merawat gigi yang paling adalah dengan menggosok gigi, cara ini tergolong paling mudah dilakukan, karena bisa anda lakukan bebarengan dengan aktivitas mandi pagi dan sore hari. Menyikat gigi yang baik sesuai petunjuk dokter adalah minimal 2 kali sehari, seperti yang sudah tercantum di kemasan pasta gigi, gosok gigi anda minimal 2 kali sehari.  

Namun waktu gosok gigi yang paling baik adalah setelah bangun tidur (pagi hari) dan ketika anda hendak tidur malam hari, dan jika anda mempunyai waktu luang, usahakan setelah makan siang anda bisa menyikat gigi untuk menghindari sisa makanan yang menempel di dinding gigi.

Sebenarnya apasih tujuan menggosok gigi itu? Salah satu tujuan utama menggosok gigi adalah menghindarkan dan membersihkan mulut dari sisa-sisa makanan yang menempel dididing gigi, sisa  makanan  ini jika dibiarkan akan membentuk plak kuning.

Nahhhh!! plak ini jika anda dibiarkan akan mengakibatkan karang gigi dan bau tak sedap pada mulut serta yang paling menakutkan gusi dan gigi akan rusak jika tidak membersihkannya

Mungkin tidak sedikit orang yang masih menyepelekan dan terlalu menganggap cara sikat gigi mungkin juga gitu-gitu saja ( tinggal kasih pasta dalam sikat tarik sini tarik sana), Jika anda merupakan salah satu orang yang tergolong diatas, mulai sekarang anda bisa mencoba cara-cara dibawah ini, sehingga gigi anda bisa lebih kuat dan sehat. Dan semoga cara-cara dibawah bisa menjadi solusi sehat mulut dan gigi kita.

Cara menggosok gigi yang benar dan baik:
  • Ambil sikat dan pasta gigi, Peganglah sikat gigi dengan cara anda sendiri (yang penting nyaman untuk anda pegang), oleskan pasta gigi di sikat gigi yang sudah anda pegang.
    sikat dan pasta gigi
  • Sikat gigi anda (gigi depan dengan cara menjalankan sikat gigi pelan-pelan dan naik turun. Kenapa harus pelan-pelan karena biasanya orang yang menyikat gigi secara kasar, akan mengakibatkan gusi lecet dan berdarah.
    cara Sikat gigi depan
  • Langkah selanjutnya gosok bagian gigi sebalah kanan dan kiri. Cara Pengaplikasian hampir sama dengan menyikat gigi depan anda, yaitu gosok perlahan dengan irama naik turun. Jika susah mengosok naik turun anda bisa menggosok biasa namun dengan durasi lebih lama, karena mengosok dengan cara naik turun walaupun pelan-pelan akan lebih cepat menghilangkan sisa makanan yang tertempel.
  • Setelah selesai menggosok area gigi bagian kanan, kiri dan depan, maka langkah selanjutnya adalah membersihkan/ menyikat gigi bagian dalam (gigi geraham). Usahakan sikat dengan cara pelan-pelan namun kotoran tak ada yang tertinggal karena biasanya plak kuning terjadi di area ini jika gosok giginya tidak bersih. Caranya: gunakanan ujung bulu sikat untuk menjangkau area gigi geraham dengan sedikit tekanan sampai ujung sikat sedikit melungkung.
    cara menggosok gigi geraham
  • Langkah terakhir gosok gigi dalam (gigi tengah) dengan cara menegakan lurus sikat gigi, lalu sikat gerakkan sikat keatas kebawah.
    cara gosok gigi bagian dalam
Nah itulah sedikit tips agar hasil sikat gigi anda bisa bersih maksimal, dan tentunya bisa membuat gigi putih, sehat dan terhindar baumulut. Namun apakah dengan cara ini saja ada bisa terhindar dari bau mulut dan plak?

Memang jika hanya melakukan cara sikat gigi yang baik dan benar tidak seratus persen menghilangkan bau mulut dan plak, oleh karenannya sehabis sikat gigi, anda bisa menyikat lidah anda dan kumur dengan antiseptic mouswore biasanya sih saya menggunakan listerin untuk mengoptimalkan sikat giginya.
cara menyikat lidah dan kumur

Catatan akhir: Dalam memilih jenis sikat gigi yang akan anda gunakan, usahakan carailah sikat yang memiliki bulu lembut dan pasta gigi yang tidak mengandung detergen, hal ini meminimalisir terjadinya gusi berdarah dan bengkak. Penyimpanannya pun harus perlu anda perhatikan simpan sikat di temapat penyimpanan yang bersih dan kering, jangan gunakan sikat gigi orang lain ( satu orang satu sikat gigi).

Mungkin sekian dulu pembahasan mengenai cara menggosok gigi yang baik dan benar, semoga artikel kali ini bisa berguna terutama saya sendiri dan umumnya bagi kita semua, jika kurang jelas caranya maaf, saya hanya manusia biasa yang tak luput dari salah heheh.

11 tips memutihkan dan merawat gigi secara alami, cepat dan mudah

Cara memutihan gigi berikut ini sebenarnya tidak perlu anda lakukan jika anda rajin membersihkan dan merawat gigi. Namun bagi anda yang sudah terlanjur mempunyai gigi berwarna kuning, sebaikanya anda simak beberapa tips memutihkan gigi berikut ini :

Apa penyebab gigi Anda berwarna kuning?

Sebelum kita membahas bagaimana cara memutihkan gigi yang berwarna kuning, terlebih dahulu kita harus mengetahui hal apa saja yang bisa menyebabkan gigi kita berwarna kuning / tidak sehat, diantaranya :
  • Malas menggosok gigi atau cara menggosok gigi yang anda lakukan tidak benar
  • Ternyata terlalu sering meminum kopi dan teh herbal juga dapat menyebabkan gigi menjadi kuning
  • Bagi anda khusunya perokok, ternyata efek nikotin membuat gigi menjadi kuning
  • Pemakaian obat tetes mata secara berlebih
  • Sering mengkonsumsi minuman suplement atau minuman penambah energi
  • Memakai obat pemutih gigi yang tidak cocok, dsb.
Jika gigi anda berwarna kuning, berarti anda sering melakukan kebiasaan buruk seperti yang sudah disebutkan diatas. Nah, sekarang mari kita simak tips-tips untuk memutihkan kembali warna gigi anda.

Bagaimana cara memutihkan gigi secara alami, cepat dan mudah? 

Merawat gigi ternyata tidak hanya dapat dilakukan dengan cara seperti menggosok gigi dengan menggunakan pasta gigi yang bermerk, tapi kita juga harus dapat menghindari kebiasaan buruk yang bisa menyebabkan gigi anda menjadi kuning. Selain itu anda juga dapat melakukan beberapa tips tradisional / alami untuk memutihkan gigi berikut ini : 

1. Memutihkan Gigi dengan Memakai Siwak

Memutihkan Gigi dengan Memakai Siwak
Merawat gigi juga dapat dilakukan dengan menggunakan Siwak atau miswak adalah dahan atau akar pohon yang dapat digunakan untuk membersihkan gigi, gusi dan mulut. Cara ini sudah dilakukan kaum muslim sejak jaman dahulu untuk menjaga kebersihan dan kekuatan gigi. Semua dahan atau akar pohon bisa digunakan untuk bersiwak jika memenuhi syarat yaitu lembut dan harus terjaga kebersihannya.



2. Memutihkan Gigi dengan Memakai Arang Kayu

Memutihkan Gigi dengan Memakai Arang Kayu
Tips memutihkan gigi selanjutnya adalah dengan menggunakan arang kayu.  Aneh memang, memutihkan gigi dengan benda yang jelas-jelas berwarna hitam. Cara ini memang termasuk cara yang tradisional namun ampuh menghilangkan warna kuning. Tapi Anda juga harus berhati-hati dalam memakai arang kayu, penggunaan secara berlebih dapat merusak email gigi dan menyebabkan rasa sakit pada gigi. Jadi lakukan sewajarnya saja.


3. Memutihkan Gigi dengan Kulit Jeruk

Memutihkan Gigi dengan Kulit Jeruk
Siapa yang menyangka, kulit jeruk yang biasa kita buang begitu saja ternyata juga bermanfaat. Kulit jeruk dapat kita gunakan untuk merawat gigi. Gunakan bagian dalam kulit jeruk yang berwarna putih untuk menggosok gigi kuning anda. Lakukan secara teratur setiap hari dan gigi akan menjadi putih secara alami dan cepat. Hati-hati bagi anda yang memiliki gigi sensitif, kandungan vitamin C yang terkandung di dalamnya tidak cocok untuk jenis gigi anda.


4. Memutihkan Gigi dengan Strawberi

Memutihkan Gigi dengan Strawberi
Selain enak dimakan, strawberi juga berkhasiat untuk memutihkan gigi secara alami. Mengkonsumsi buah-buahan dan sayuran seperti buah strawberry, apel, wortel, dan seledri juga bermanfaat sebagai bahan alami pemutih gigi. Anda tidak perlu membuat ramuan khusus, tinggal dikonsumsi seperti biasa, dan gigi anda akan terlihat sehat dan putih.




5. Memutihkan Gigi dengan Pasta Gigi Alami

Memutihkan Gigi dengan Pasta Gigi Alami
Untuk membuat pasta gigi tradisional terlebih dahulu kita sediakan daun salam serta kulit jeruk kemudian jemur keduanya sampai kering. Tumbuk hingga halus lalu tambahkan air dan aduk sampai berbentuk pasta. Gunakan pasta gigi alami yang sudah anda buat untuk menggosok gigi, ramuan ini ampuh membuat gigi terlihat lebih putih. 





6. Memutihkan Gigi dengan Lemon dan Garam

Memutihkan Gigi dengan Lemon dan Garam
Butlah pasta gigi yang dibuat dari bahan alami yaitu dari jus lemon yang ditambah sedikit garam. Pasta gigi alami yang satu ini dipercaya membantu memutihkan gigi Anda. Tapi ingat jangan terlalu sering, karena garam dapat merusak lapisan gigi. 






7. Memutihkan gigi dengan baking soda

Memutihkan gigi dengan baking soda
Tips selanjutnya yaitu menggunakan baking soda. Baking soda mampu menghilangkan noda-noda yang ada pada gigi, namun jika terlalu sering digunakan baking soda justru akan merusak lapisan alami gigi oleh karena itu gunakanlah baking soda untuk memutihkan gigi maksimal 1 atau 2 kali dalam sebulan. Memutihkan gigi dengan cara yang satu ini sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengoleskan baking soda ke seluruh permukaan gigi dan diamkan selama sekitar 10 menit. Setelah itu sikatlah gigi anda dengan pasta gigi sampai bersih.



8. Memutihkan gigi dengan berhenti merokok

Memutihkan gigi dengan berhenti merokok
Perlu anda ketahui bahwa yang namanya rokok mengandung tar dan campuran tembakau yang menjadikan gigi Anda berwarna kuning. Jika Anda benar-benar ingin memutihkan gigi maka sebaiknya Anda berhenti merokok mulai dari sekarang. Selain dapat memutihan gigi, merokok juga dapat membuat hidup anda lebih sehat.







9. Memutihkan gigi dengan menggunakan biji buah pinang

Memutihkan gigi dengan menggunakan biji buah pinang
Biji buah pinang bermanfaat untuk merawat gigi kita. Biji buah pinang diyakini oleh masayarakat dulu dapat membantu untuk memutihkan gigi. Caranya yaitu dengan membakar biji buah pinang hingga hangus lalu dihaluskan hingga lembut. Lalu gosokan biji buah pinang yang telah halus tersebut ke gigi kita dengan menggunakan sabut pinang atau kain katun. Lakukan 2 minggu sekali. Dan tunggu hasilnya. Oh iya, selain dapat memutihkan gigi, biji pinang juga dapat memperkuat gigi lho!




10. Memutihkan gigi dengan mengonsumsi produk susu

Memutihkan gigi dengan mengonsumsi produk susu
Tahukah anda, beberapa produk susu yang terjual di pasaran seperti keju atau jenis makanan lain (yogurt) yang mengandung kalsium yang tinggi akan sangat baik dikonsumsi untuk membantu memutihkan dan menguatkan gigi kita. Jadi perbanyaklah konsumsi makanan yang mengandung kalsium tinggi terutama susu.







11. Cara yang terakhir yaitu dengan menyikat gigi anda secara rutin 

Cara yang terakhir yaitu dengan menyikat gigi anda secara rutin
Tips terahir, usahakan anda menykat gigi setiap hari 3x, atau minimal 2x sehari  yaitu pada pagi hari, siang dan pada malam hari sebelum anda tidur, dan jangan lupa pilihlah sikat gigi yang tidak berbahaya untuk gusi anda. Menyikat gigi yang baikminimal memerlukan waktu selama 3 menit. Menyikat gigi juga tidak perlu keras-keras karena dapat merusak gusi anda. Lakukan kebiasaan baik ini secara rutin agar kesehatan gigi anda tetap terjaga. 





Bagaimana mudah bukan? Dari ke-11 tips memutihkan gigi yang sudah saya sebutkan diatas, saya lebih merekomendasikan anda untuk melakukan tips ke 1 - 10. Karena tips berikut menggunakan bahan-bahan yang alami. Ada yang berpendapat bahakan segala sesuatu yang alami itu aman. Perlu anda tahu juga, berhati-hatilah memilih pasta gigi, karena berdasarkan info yang pernah saya baca, ada salah satu produk pasta gigi yang mengandung detergen dan tentu saja berbahaya bagi kesehatan.

Demikian 11 tips memutihkan dan merawat gigi secara alami, cepat dan mudah. Lakukan kebiasaan hidup yang baik dan sehat karena dengan begitu kesehatan anda akan tetap terjaga, termasuk kesehatan gigi. Mudah-mudahan tips tersebut dapat bermanfaat bagi anda khususnya yang membaca artikel ini. Mohon maaf jika masih terdapat banyak kekurangan dalam segi penyampaian. Terimakasih telah berkunjung.